Bintek Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
Pembangunan Lapangan Voli di Desa Langgahan
Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Langgahan
Pemdes Langgahan Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
berita-desa
-
Dalam rangka melestarikan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Pemerintah Desa Langgahan melaksanakan kegiatan Bulan Bahasa Bali pada Senin (24/02/2020) di Ruang Rapat Kantor Desa Langgahan, Kintamani, Bangli.
Kegiatan ini juga menjalankan amanat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali di seluruh Provinsi Bali sampai ke institusi Desa bahkan Desa Adat.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sumber Dana pada APBDesa Langgahan Tahun 2020 dari Pos Dana Desa. ...
-
Telah di laksanakan musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes ) Oleh Perbekel Desa Langgahan Perioda 2019 s/d 2025 ...
-
Langgahan, 10/09/2019/ Telah dilaksanakan pembangunan lapangan voli di Desa Langgahan yang bersumber dari Dana Desa. ...
-
Langgahan, 10/09/2019. Telah dilaksanakan pembangunan gedung posyandu di Desa Langgahan tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa Langgahan mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...